MenPAN-RB Rini Widyantini Keluarkan SE Mengatur Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). SE ini, yang diberi nomor SE Menteri PANRB No. 2/2025, bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dukungan Terhadap Peningkatan Produktivitas Kerja
Menurut Rini, SE ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. Pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN dalam lingkungan instansinya.
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan
SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan beberapa hal. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah perlu membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA), dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Pimpinan instansi pemerintah juga diminta memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
MenPAN-RB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Dalam penyesuaian ini, Rini juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
Pelayanan Publik yang Ramah dan Tersedia
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Hal ini termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya SE ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat berjalan dengan lebih efisien dan produktif, serta tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. MenPAN-RB terus berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SE ini guna memastikan bahwa tujuan peningkatan produktivitas kerja dan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik.