Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Siapkan Pita Frekuensi 1,4 GHz untuk Internet Murah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan pita frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk kebutuhan internet murah. Rancangan Peraturan Menteri Komdigi terkait penggunaan frekuensi ini juga sedang disusun.
Pita Frekuensi 1,4 GHz untuk Layanan Internet Rumah
Menurut keterangan resmi dari Komdigi, spektrum sebesar 80 MHz untuk 1,4 GHz telah disiapkan. Frekuensi ini akan digunakan untuk layanan internet rumah serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Penggunaan Frekuensi 1,4 GHz untuk Broadband Wireless Access (BWA)
Komdigi menjelaskan bahwa frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA), yang merupakan akses komunikasi data untuk spektrum frekuensi radio. Layanan ini akan diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokasi dengan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).
Harapan dari Kebijakan Penggunaan Frekuensi 1,4 GHz
Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses hingga 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau. Kementerian Komdigi juga telah memberikan substansi terkait pengaturan penggunaan frekuensi 1,4 GHz dalam Rancangan Peraturan Menteri Komdigi.
Daftar Substansi yang Akan Diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komdigi
1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional.
3. Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT.
4. Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Teknologi BWA Sebelumnya dan Pencabutan Izin Operator
Sebelumnya, teknologi BWA pernah digulirkan oleh pemerintah di frekuensi 2,3 GHz. Namun, izin operator pengguna teknologi BWA dicabut pada Desember 2018. Tiga perusahaan yang izinnya dicabut adalah First Media, Internux (Bolt), dan Jasnita. Pencabutan izin dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut menunggak pembayaran BHP selama 2 tahun. Selain itu, izin BWA juga sempat dipegang oleh IM2 dan Berca, serta Telkomsel sempat menggelar BWA dalam bentuk Telkomsel Flash.
Kesimpulan
Dengan persiapan pita frekuensi 1,4 GHz untuk kebutuhan internet murah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan komitmen untuk meningkatkan akses internet di Indonesia. Harapan terhadap kebijakan ini adalah agar masyarakat dapat menikmati layanan internet yang cepat dan terjangkau. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di tanah air.