Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pemimpin daerah mereka. Sebelum Anda menuju TPS untuk memberikan suara, penting untuk memastikan bahwa Anda sudah mengetahui lokasi TPS Anda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek daftar pemilih tetap (DPT) secara online, yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2024. Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak suara mereka pada hari pemilihan.
Untuk melakukan pengecekan lokasi TPS secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui browser HP, laptop, atau komputer Anda.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Klik tombol “Langkah 2/4” yang berada di sebelah kanan bawah kolom pengisian NIK.
4. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif.
5. Klik “Langkah 3/4”.
6. Buka WhatsApp Anda dan periksa pesan masuk yang berisi kode OTP dari KPU. Pastikan akun “Komisi Pemilihan Umum” terverifikasi dengan tanda centang biru.
7. Ketik kode OTP yang diterima ke kolom yang tersedia di laman tersebut.
8. Klik “Konfirmasi” dan tunggu hingga informasi nama pemilih dalam DPT muncul.
9. Setelah itu, data pemilih akan ditampilkan di layar, termasuk nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui lokasi TPS Anda untuk Pilkada 2024. Jangan lupa untuk membawa KTP atau dokumen identitas lainnya saat Anda pergi ke TPS untuk memberikan suara.
Selamat mencoba dan jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah melalui Pilkada 2024! Semoga Indonesia semakin maju dan demokratis.