RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pembentukan BP Investasi Danantara
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembentukan BP Investasi Danantara dilakukan untuk melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen. Hal ini dalam rangka membantu mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas tahun 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Erick dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Poin-poin dalam RUU BUMN
- Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.
- Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.
Tujuan RUU BUMN
RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMN, meningkatkan kinerja BUMN, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Implementasi RUU BUMN
Implementasi RUU BUMN akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan BUMN, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.